Bankir Tolak Kebijakan LDR-GWM

Bankir Tolak Kebijakan LDR-GWM

- detikFinance
Jumat, 20 Agu 2010 10:02 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia (BI) untuk tidak memberlakukan aturan Loan To Deposit Ratio yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (LDR-GWM). Untuk mendongkrak kredit, Perbanas lebih menginginkan adanya proyeksi pertumbuhan kredit yang dipatok dari bank sentral.

"Jika utamanya untuk mendorong kredit sebaiknya ada patokan pertumbuhan kredit bagi masing-masing bank saja yang diwajibkan BI. Bukan dengan menggunakan acuan LDR," ujar Sigit ketika ditemui dalam acara Buka Bersama IBI dan Perbanas di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, Kamis Malam (19/08/2010).

Sigit menjelaskan, patokan pertumbuhan kredit tersebut seperti misalnya bank sentral mematok sebuah angka setiap tahunnya. Maka kredit harus tumbuh di kisaran tersebut untuk masing-masing bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya saja dari tahun pertama ke tahun berikutnya bank harus menyalurkan kredit sebesar 10%. Nah di tahun berikutnya bank sentral mematok lagi untuk tumbuh misalnya sebesar 15% atau 25%. Lebih baik seperti itu," papar Sigit.

Jika penyaluran kredit dikaitkan dengan LDR sebuah bank, maka bisa-bisa bank akan mengakali dengan mengerem rasio pendanaan agar LDR bisa meningkat.

"LDR itu kan matematikanya total kredit dibagi dengan total dana masuk atau DPK. Nah bisa-bisa bank akan mengerem pertumbuhan dana pihak ketiganya untuk menaikkan LDR," tuturnya.

Hal itu, lanjut Sigit akan menyesatkan karena sama saja kredit tidak tumbuh hanya pendanaan yang turun.

Sigit juga mengatakan, rasio LDR yang akan ditetapkan pada rentang 78%-102% sangat mengejutkan. Menurut Sigit jika terjadi krisis di mana rasio LDR bank mendekati 100% dengan sendirinya akan mengakibatkan likuiditas bank mengetat.

"Bank tidak bisa melakukan manuver apapun untuk tidak bisa mencairkan kreditnya. Bayangkan saja kasarnya jika LDR bank 100% maka dana yang masuk harus 100% disalurkan kepada kredit semua. Ya habislah, bank tidak punya likuiditas," ungkap Sigit.

Untuk itu, lanjut Sigit, pihaknya telah meminta BI untuk mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan LDR-GWM.

Selain itu Sigit juga menuturkan jika keadaan pasar memang belum baik. "Hal tersebut terbukti dengan tingginya porsi undisbursed loan (kredit yang belum cair) sebesar Rp 480 triliun," katanya.

Hal tersebut, menurut Sigit menunjukkan belum adanya demand dari pasar untuk mencairkan kreditnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads