Nasabah masih meminta penyelesaian gagal bayar ini diselesaikan secara musyawarah dengan dukungan Bapepam-LK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan khususnya dari manajemen Bakrie Life dan pemegang sahamnya PT Bakrie Capital Indonesia (BCI).
"Nasabah akan berjuang terus secara musyawarah untuk mendapatkan haknya kembali. Nasabah berharap masalah gagal bayar ini dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Bapepam-LK, AAJI, Bakrie Life dan BCI, jadi tidak perlu ke jalur hukum," ujar Koordinator Tim Penyelamatan Pengembalian Dana Nasabah (TP2DN) Bakrie Life, melalui
pesan elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (25/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah berharap Bapepam-LK dan AAJI lebih berperan aktif dalam kasus ini, karena kalau sampai dana nasabah hilang, akan mencoreng dunia perasuransian di Indonesia dan dunia investasi di Indonesia pada umumnya," papar TP2DN.
Selain itu, TP2N menyatakan seluruh nasabah berharap dapat bertemu dengan pemegang saham langsung yakni BCI dimana dipimpin oleh Nirwan Bakrie untuk mendapatkan kepastian pembayaran.
"Nasabah yakin Tuhan pasti mengetuk pintu hati Bapak Nirwan Bakrie untuk menyelesaikan masalah ini. Karena kalau dana sampai hilang, banyak nasabah yang hartanya disimpan di Diamond Investa Bakrie Life. Jadi kasihanilah kami," tutur TP2DN.
Sebelumnya, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan pihaknya tidak mau lagi berjanji kepada para nasabah Diamond Investa terkait cicilan pengembalian dana. Saat ini perusahaan milik Grup Bakrie tersebut tengah mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak ada kepastian mengenai pengembalian dana nasabah.
Seperti diketahui Bakrie Life menderita gagal bayar nasabah Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Kemudian Bakrie Life berjanji akan melunasi nasabah sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
SKB tersebut berupa komitmen Bakrie Life untuk membayar bunga 9,5% per bulan beserta cicilan pokok secara kuartal per tahunnya yaitu 2010 sebesar 25%, 2011 sebesar 25% dan Januari 2012 sebesar 50%. Dana tersebut seharusnya mulai dibayarkan pada Maret 2010 sampai Januari 2012. Namun SKB tersebut tidak ditepati sehingga nasabah kembali mendapatkan kekecewaan.
(dru/qom)











































