Perbanas dkk Tolak Dipungut Iuran oleh OJK

Perbanas dkk Tolak Dipungut Iuran oleh OJK

- detikFinance
Rabu, 25 Agu 2010 16:38 WIB
Jakarta - Empat Asosiasi industri perbankan yakni Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) sepakat menolak usulan pungutan yang nantinya dibebankan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk.

Seluruh perwakilan asosiasi bank tersebut menyampaikan penolakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/08/2010).

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menyatakan tidak semua anggota Perbanas adalah bank besar dengan pendapatan yang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Premi OJK hanya akan membebani pengeluaran bank. Bank sangat berkeberatan kalau ditambah beban biaya karena kami sudah bayar premi LPS yang nilainya tidak kecil," papar Sigit.

Sigit menuturkan, jika OJK terbentuk maka pengawasan sehaurnsya menjadi tanggungan Pemerintah.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Asbisindo Bambang Sutrisno mengatakan memang sebaiknya premi OJK ditanggung oleh Bank Sentral dan Pemerintah.

"Dengan segala kerendahan hati kita menolak penetapan iuran dari OJK. Sebagai bukti usaha, kami telah membayar pajak dan premi ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sehingga kurang pada tempatnya jika pembiayaan OJK dibebankan kepada kami," ungkapnya.

Selain itu, lanjut  Bambang, perlu juga dipertegas OJK harus bertanggung jawab kepada siapa. "Sehingga hak dan kewajiban bank kepada OJK harus diperjelas," tutur Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Joko Suyanto juga mengatakan premi OJK akan memberatkan industri BPR.

"BPR itu sudah susah dan kecil, masa mau dipungut lagi iuran," katanya.

Terakhir, Ketua Asbanda Winni Erwindia juga secara eksplisit menolak premi yang dibebankan kepada OJK. "Kami menambahkan, hampir sama dengan Perbanas jika kami menolak premi OJK dibebankan kepada industri," tukasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads