Bank BUMN Juga Tolak Ditarik Iuran oleh OJK

Bank BUMN Juga Tolak Ditarik Iuran oleh OJK

- detikFinance
Rabu, 25 Agu 2010 21:10 WIB
Jakarta - Bank pelat merah atau bank yang dimiliki pemerintah juga tidak ingin dibebankan biaya pengawasan jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk. Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri sepakat bagaimanapun bentuk pengawasan bank diserahkan kepada DPR.

Demikian diungkapkan oleh juru bicara Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Achmad Baiquini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus OJK di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (25/08/2010).

"Jika OJK menarik fee (iuran) kepada perbankan maka dapat mengurangi esensi dari independensi OJK. Sedangkan bank sudah banyak sekali dikenakan biaya," ujar Achmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad menuturkan, sebagai objek yang diperiksa Himbara tidak mempunyai hak untuk ikut merumuskan OJK. "Sehingga bagaimana bentuk pengawasan, Himbara akan menyerahkan kepada DPR," tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menjelaskan, dalam hal pungutan yang akan dibebankan nantinya akan memberatkan industri perbankan.

"Jika dipungut fee lagi maka akan memberatkan, karena ada beberapa fee yang dibebankan ke perbankan. Perbankan ditarik premi penjaminan oleh LPS salah satunya," jelas Zulkifli.

Ia mengatakan, ditariknya premi oleh LPS pada mulanya industri perbankan harus diinformasikan secara intensif mengenai mekanisme yang jelas dan tegas terlebih dahulu. "Jika dibebankan kembali ke OJK maka dalam penentuan biaya khususnya, industri keuangan harus diberikan penjelasan khusus serta harus secara intensif disosialisasikan," kata Zulkifli.

Dalam pembentukan OJK, lanjut Zulkifli perlu dikedepankan mengenai beberapa hal yang bagi industri perbankan sangat penting.

"Yang pertama masalah koordinasi. OJK dan BI dapat berkoordinasi dan bekerjasama atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, nah hal ini perlu adanya penajaman," papar Zulkifli.

OJK dan BI menurut Zulkifli, dalam berkoordinasi harus dijabarkan dengan optimal bagaimana bentuknya sehingga dapat efektif dan efisien. "Selain itu mengenai Crisis Management Protocol, dimana dalam RUU OJK disebutkan, dalam mencegah dan menangani krisis OJK wajib berkoordinasi dengan BI menkeu dan LPS sebagaimana diatur dalam UU JPSK," jelasnya.

Maka dari itu, sambung Zulkifli, peran dan bentuk koordinasi antara OJK, BI dan institusi keu lainnya perlu dipertajam dalam OJK mengingat JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) masih diajukan pemerintah ke DPR.

"Nah untuk mengefektifkan CMP itu diperluakan data base bersama yang terintegrasi dan butuh biaya serta effort. Karena akses informasi cepat dan menyeluruh sangat diperlukan juga pada saat krisis di mana bank sentral perlu melakukan kebijakan moneter," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads