Komisi XI DPR RI menilai wacana Bank Indonesia (BI) untuk menyederhanakan nominal rupiah itu masih belum perlu dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Jadi di sepakati redenominasi tidak dimasukkan kedalam RUU Mata Uang," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis dalam Rapat bersama Menteri Keuangan yang membahas mengenai pandangan fraksi-fraksi terkait DIM RUU Mata Uang di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir menambahkan, yang menjadi pertimbangan Komisi XI tidak memasukkan wacana redenominasi dalam RUU Mata Uang dikarenakan adanya kekhawatiran akan kembali di masyarakat.
"Jadi redenominasi tidak dimasukkan takut masyarakat panik dan ramai lagi nanti," tukasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). Hal tersebut sebagai langkah awal agar proses redenominasi dapat mulai berjalan dengan langkah pertama sosialisasi.
(dru/qom)











































