Agus Marto: Redenominasi Tak Bisa Masuk RUU Mata Uang

Agus Marto: Redenominasi Tak Bisa Masuk RUU Mata Uang

- detikFinance
Kamis, 26 Agu 2010 14:19 WIB
Jakarta - Pemerintah mengatakan secara tegas rencana redenominasi yang dilontarkan Bank Indonesia (BI) tidak bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). Karena RUU tersebut sudah diserahkan untuk dibahas ke DPR.

"Kalau ditanyakan apakah ada di dalam RUU Mata Uang maka saya jawab tidak ada. Kalau mau dimasukkan saya jawab tidak boleh dimasukkan," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta (26/08/2010).

Menurut Agus, mengapa redenominasi tidak boleh dimasukkan ke dalam RUU Mata Uang karena memang belum ada pembicaraan dengan pemerintah sama sekali. "Karena kita itu belum tahu bentuknya seperti apa dan barangnya seperti apa," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, jika memang BI telah menyelesaikan studinya maka tidak serta merta dapat dimasukkan ke dalam RUU Mata Uang.

"Tidak bisa (masuk RUU), dalam klausul RUU saja kita tidak membaca mengenai redenominasi jadi jangan sampai ada salah pandangan," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menegaskan, sampai saat ini pihaknya sama sekali tidak pernah membicarakan masalah redenominasi dengan BI. Untuk itu pembahasan mengenai kelanjutan redenominasi juga tidak ada. "Tidak ada pembahasan, jadi tidak ada kelanjutannya," ungkapnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads