Agus Marto Bekukan 3 Multifinance

Agus Marto Bekukan 3 Multifinance

- detikFinance
Jumat, 27 Agu 2010 11:33 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha 3 multifinance atau perusahaan pembiayaan melalui surat keputusan Menkeu per 29 Juli 2010 lalu.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Jumat (27/8/2010).

Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
  1. PT Ometraco Multiartha (d/h PT Lestari Aneka Finance) melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-389/KM.10/2010
  2. PT Alindo Internusa Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-390/KM.10/2010
  3. PT Perdana Cipta Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-392/KM.10/2010

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan, ketiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," tandas Ngalim.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads