Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Jumat (27/8/2010).
Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
- PT Ometraco Multiartha (d/h PT Lestari Aneka Finance) melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-389/KM.10/2010
- PT Alindo Internusa Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-390/KM.10/2010
- PT Perdana Cipta Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-392/KM.10/2010
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan, ketiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," tandas Ngalim.
(dnl/qom)











































