"Idealnya memang OJK punya gedung sendiri," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany saat berbincang santai di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Namun ia menegaskan, hal tersebut tidak terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya perlu proses dan lagi pula lebih penting menyelesaikan pekerjaan fungsi pengawasan meskipun berada di wilayah yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdirinya OJK pun mempunyai konsekuensi tersendiri, yaitu melengkapi fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Di sisi lain, masih banyak pihak yang menyatakan penambahan fungsi sebagai salah satu upaya menjadikan OJK powerfull.
"Siapa yang pingin jadi powerfull. Ini (fungsi) supaya kita lebih efektif dalam menjalankan tugas. Ibaratnya kita mau nyangkul tapi nggak punya cangkul. Jadi terpaksa pakai tangan. Kan lama. Nggak efektif dong," tutur Fuad.
Saat dianggap lamban menangani suatu permasalah, pihak-pihak di luar otoritas, seperti pengamat pasar modal, menyalahkan begitu saja. "Mereka kan nggak tahu. Kalau begini (berbentuk OJK) salah. Kalau diam saja (berbentuk Bapepam-LK) juga salah," ungkapnya.
Fuad pun menerangkan, saat lembaga semacam Bapepam-LK di Amerika Serikat, berkunjung ke Indonesia menganggap Bapepam-LK kurang efektif dalam menjalankan tugasnya karena memiliki kewenangan yang terbatas.
"Mereka saya undang, saya tanya apa kekurangan di kita. Mereka jawab, kita nggak punya regulation tools," jawab Fuad.
(wep/dnl)











































