Hal ini dikatakan Darmin usai dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (1/9/2010).
"Pemilik bank itu ada pemegang mayoritas itu memudahkan begitu mudahnya asing menjadi mayoritas padahal di negara lain pemilik bank tidak boleh mayoritas. Kenapa tidak boleh? Supaya tidak mudah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, sekaligus pemilik itu satu sama lain bisa saling mengawasi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita kaji supaya tidak menjadi satu-satunya negara yang menginginkan adanya kepemilikan mayoritas," jelasnya.
Sementara untuk batas maksimal kepemilikan, BI masih menggodok berapa maksimal besaran saham yang boleh dimiliki oleh pemegang saham di perbankan.
(dnl/dnl)











































