Bankir Asing Wajib Fasih Berbahasa Indonesia

Bankir Asing Wajib Fasih Berbahasa Indonesia

- detikFinance
Kamis, 02 Sep 2010 12:19 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kini mewajibkan para bankir asing yang akan menjabat sebagai direksi atau komisaris di sebuah bank harus fasih berbahasa Indonesia.

Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di bank sentral.

"Sejak tahun ini kita wajibkan calon direktur bagi bankir asing yang mau kerja di kita bisa berbahasa Indonesia. Keputusan tersebut yakni wajib belajar bahasa Indonesia dimana ditetapkan pada Juli 2010 kemarin," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (02/09/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut, Difi menuturkan sudah sebanyak 12 bankir asing yang menandatangani surat pernyataan wajib berbahasa Indonesia.

"Namun, syarat ini hanya berlaku bagi calon yang akan di fit and proper test. Untuk yang lama tidak ada keharusan," paparnya.

Tujuan bank sentral mengeluarkan aturan tersebut, menurut DifiΒ  agar lebih memudahkan komunikasi di tempat kerja.

"Agar lebih memudahkan komunikasi di tempat kerja dan meningkatkan suasana Indonesia di perbankan," imbuh Difi.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads