Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di bank sentral.
"Sejak tahun ini kita wajibkan calon direktur bagi bankir asing yang mau kerja di kita bisa berbahasa Indonesia. Keputusan tersebut yakni wajib belajar bahasa Indonesia dimana ditetapkan pada Juli 2010 kemarin," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (02/09/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, syarat ini hanya berlaku bagi calon yang akan di fit and proper test. Untuk yang lama tidak ada keharusan," paparnya.
Tujuan bank sentral mengeluarkan aturan tersebut, menurut DifiΒ agar lebih memudahkan komunikasi di tempat kerja.
"Agar lebih memudahkan komunikasi di tempat kerja dan meningkatkan suasana Indonesia di perbankan," imbuh Difi.
(dru/qom)











































