"Bank nasional itu memang sejak dahulu sulit sekali untuk membuka cabang di Malaysia. Maka dari itu, seharusnya BI bisa memberikan ketegasan sikap dengan memperlakukan hal yang sama terhadap bank asal Malaysia," ujar Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad H. Wibowo usai diskusi mengenai OJK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (02/09/2010).
Menurut Dradjad, perlakuan yang sama dapat dilakukan dengan membatasi jumlah cabang dan aktivitas usaha dari bank Malaysia di Indonesia. "Alasan Malaysia bukan mempersulit sebenarnya, itu kan aturan mereka yang ketat sama dengan China dan Singapura," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Dradjad menjelaskan, asar resiprokal sebenarnya bisa diterapkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bukan melalui BI.
"Kemenlu bisa lebih kuat untuk melakukan kerjasama bilateral seperti menerapkan asas resiprokal. Jika melalui BI akan lemah secara politis dan secara hukum karena terbentur UU tadi," ungkapnya.
Lebih lanjut Dradjad menyesalkan adanya undang-undang perbankan pada tahun 1998 lalu di mana asing bebas berekspansi di negara Indonesia. "UU itu kebablasan, sangat disayangkan," tukasnya.
(dru/dnl)











































