Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
"Mempertimbangkan adanya potensi tekanan inflasi ke depan, Dewan Gubernur BI merasa penting untuk menaikkan rasio GWM primer dari 5% menjadi 8% dari DPK rupiah mengingat jumlah kelebihan likuiditas masih besar," jelas Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kombinasi kebijakan tersebut dipandang memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi," katanya.
Sementara untuk LDR, BI menetapkan batas bawah LDR adalah 78% dan batas atasnya adalah 100%. "Untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan Dewan Gubernur juga mengatur ketentuan GWM berdasarkan LDR agar kredit perbankan tumbuh dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Dikatakan Darmin, bank dengan LDR di luar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih terhadap target. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi permodalan yang memadai bank dapat memperoleh insentif.
Aturan LDR ini diberlakukan mulai 1 Maret 2011, jadi bank mempunyai waktu untuk menyesuaikan.
(dnl/dro)