Tak Penuhi Aturan LDR Baru, Bank Bakal Kena Penalti

Tak Penuhi Aturan LDR Baru, Bank Bakal Kena Penalti

- detikFinance
Jumat, 03 Sep 2010 16:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memberikan penalti berupa penambahan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk setiap 1% kekurangan Loan To Deposit Ratio (LDR). Hal tersebut terjadi jika LDR bank berada di bawah ketentuan yang harus dipenuhi sebesar 78%.

"Aturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2011," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (03/09/2010).

Muliaman menambahkan, sedangkan untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas target LDR yakni di atas 100% akan dikenakan penalti berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK untuk setiap kelebihan 1% dari LDR. "Namun penalti tidak akan berlaku jika bank memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman mengatakan, saat ini rata-rata LDR perbankan berada di kisaran 76%. Namun pihaknya optimistis pada tahun 2011 perbankan dapat memenuhi kisaran LDR di 78%.

"Tahun depan rasio LDR sudah bisa mencapai 78%. Kan hari ini sekitar 76%," tuturnya.

Lebih lanjut Muliaman menuturkan, target LDR dan parameter penalti tersebut akan dievaluasi oleh BI jika sewaktu-waktu diperlukan. "Kita telah melihat rasio permodalan, ekonomi makro hingga mikro di mana kebijakan tersebut sudah sangat sesuai. Namun bisa dievaluasi kapan saja," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads