"Aturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2011," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (03/09/2010).
Muliaman menambahkan, sedangkan untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas target LDR yakni di atas 100% akan dikenakan penalti berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK untuk setiap kelebihan 1% dari LDR. "Namun penalti tidak akan berlaku jika bank memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun depan rasio LDR sudah bisa mencapai 78%. Kan hari ini sekitar 76%," tuturnya.
Lebih lanjut Muliaman menuturkan, target LDR dan parameter penalti tersebut akan dievaluasi oleh BI jika sewaktu-waktu diperlukan. "Kita telah melihat rasio permodalan, ekonomi makro hingga mikro di mana kebijakan tersebut sudah sangat sesuai. Namun bisa dievaluasi kapan saja," tukasnya.
(dru/dnl)











































