Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Senin (6/9/2010).
Ketiga perusahaan pialang asuransi tersebut adalah:
- PT Marga Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-452/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
- PT CIB Indonesia Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-453/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
- PT Serpihan Pialang Asuransi, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-454/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010











































