Namun, gugatan tersebut menemui jalan buntu kembali. Pasalnya gugatan Benua Indah Grup melawan KPKNL tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua kasus gugatan Benua Indah, Marsudin Nainggolan mengatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya kurang pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marsudin, dalam dalil gugatan Benua Indah disebutkan aset Benua Indah adalah piutang Bank Mandiri yang dialihkan ke KPKNL. "Berdasarkan yurisprudensi untuk membatalkan tindakan, pihak ketiga (Bank Mandiri) harus diikutsertakan," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Marsudin, gugatan untuk membatalkan menjadi kurang syarat formil karena Benua Indah tidak menyertakan Bank Mandiri dalam gugatannya ke KPKNL.
Sebelumnya, perusahaan kelapa sawit ini melayangkan gugatan pada KPKNL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu.
Gugatan tersebut terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Dalam gugatan tersebut, Benua Indah meminta agar PN Jakarta Pusat menghentikan dan membatalkan KPKNL dalam melakukan lelang aset perusahaan ini. Alasannya, karena KPKNL tidak berhak untuk melelang aset wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara. Sedangkan, menurut Benua Indah, piutangnya ke Bank Mandiri tidak masuk dalam keuangan negara.
Selain itu, penyerahan Pengurusan kredit dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali Pernyataan Bersama tanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian yang mengikat perusahaan Benua Indah.
Itulah sebabnya, menurut Benua Indah proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL tidak sah. Dengan begitu pihak-pihak yang mengikuti proses lelang ini bisa membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit Benua Indah dengan Bank Mandiri belum usai.
Benua Indah Group merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari total utangnya.
Untuk melunasi utang tersebut, KPKNL akan melelang aset BIG. Beberapa putusan sudah mewarnai perseteruan antara Benua Indah dan Mandiri ini.
Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk melelang aset BIG. Putusan MA itu tertuang dalam ketetapan 1848 K/Pdt/2009 yang keluar pada 22 Desember 2009. Namun, Benua Indah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, dan perusahaan tersebut dimenangkan.
(dru/dnl)











































