Pasalnya, jika memaksakan LDR berada di angka 78% sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI) yang berlaku efektif 1 Maret 2011 akan jauh lebih berisiko.
Demikian disampaikan Managing Director Risk Management, Sentot A Sentausa di Kantornya, Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Selasa (07/09/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sentot, Bank Mandiri lebih baik menjaga kualitas kredit dari pada ekspansi untuk kejar LDR.
"Karena bagaimana juga bisnis bank Mandiri disitu jadi memang harus jaga kualitas," jelas Sentot.
Sentot mencontohkan, jika bank Mandiri memaksakan untuk mengejar target tersebut maka akan terlalu berisiko.
"Katakanlah kita punya likuiditas berlebih dimana dapat menggenjot kredit sampai dengan Rp 40 triliun dalam waktu tiga bulan. Itu terlalu berisiko karena demandnya belum tentu ada," paparnya.
Karena menurut Sentot, saat ini saja yang menjadi masalah di perbankan adalah tingginya undisbursed loan (kredit belum cair) akibat rendahnya demand atau permintaan.
"Undisbursed kan masih besar jadi ada masalah disitu," tukasnya.
Seperti diketahui BI baru saja merilis aturan LDR yang dikaitkan dengan GWM. Ban yang LDR-nya tidak berada di kisaran 78%-100% maka akan terkena penalti berupa GWM yang lebih tinggi.
Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini sebelumnya mengatakan, kasus LDR untuk Bank Mandiri sebenarnya berbeda dengan bank-bank lain karena berkaitan dengan obligasi rekap yang disuntikkan pemerintah di tahun 1999. Saat ini, dalam neraca keuangan Bank Mandiri, obligasi rekap tercatat sebesar Rp 83 triliun.
Angka itu sudah turun dibandingkan obligasi rekap yang disuntikkan pemerintah pada tahun 1999 sebesar Rp 173 triliun. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, obligasi rekap itu tidak dimasukkan dalam factor loan sehingga menyebabkan angka LDR Bank Mandiri hanya 66%.
(dru/qom)











































