Demikian disampaikan oleh Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana kepada detikFinance, Rabu (8/9/2010).
Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 7%, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 2,75%, dan suku bunga penjaminan simpanan di BPR sebesar 10,25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya, LPS menilai tingkat laju inflasi diperkirakan masih terkendali. Kemudian kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan keluarnya kebijakan Bank Indonesia (BI) yang meningkatkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) primer dari 5% menjadi 8%.
"Perbedaan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dengan BI rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang wajar dan perlu tetap dipertahankan," tukas Fajar.
Lalu terakhir, dibanding negara lain, country risk Indonesia relatif lebih rendah. "Selain itu perekonomian dalam negeri relatif kuat dengan semakin kuatnya cadangan devisa dan stabilnya nilai tukar," cetus Fajar.
(dnl/dro)











































