Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi ketika ditemui di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KUR di Kantor Menteri Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (16/09/2010).
"Jadi aturan pendisiplinan money changer sudah berlaku terutama perizinan dan modal. Karena money changer itu ada unsur money laundering-nya maka kita awasi dan tindak tegas," ujar Budi Rochadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, sejauh ini bank sentral akan menegakkan aturan tersebut karena memang indikasi money laundering cukup tinggi di money changer.
"BI mempunyai kewenangan untuk menutup money changer, selain kepada 25 money changer tersebut BI melakukan pengawasan kepada ribuan money changer," jelasnya.
(dru/dnl)











































