Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tidak keberatan dengan program studi banding yang tiap tahun dicanangkan DPR RI, termasuk untuk pembentukan OJK.
"Kalau saya rasa supaya UU (OJK) itu nanti bisa diputuskan setelah dikaji dengan baik, memang perlu ada studi banding," ujar Agus saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah jadi kita tentu akan mempersiapkan daerah atau negara-negara yang tepat supaya nanti pada saat dilakukan studi banding betul-betul bisa mendapat masukkan yang baik untuk mengambil keputusan. Saya rasa memang sudah ditetapkan (tempatnya). Tapi detilnya saya lupa," tandasnya.
Dengan begitu harapan pemerintah, setelah DPR merujuk ke suatu negara maka saat pembahasan OJK bisa diputuskan tanpa perlu tergesa-gesa dan khawatir terhadap lembaga bentukan itu akan seperti apa.
Sebelumnya, Pansus RUU OJK mengatakan sudah menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk studi banding mempelajari bentuk-bentuk OJK di negara-negara tetangga Indonesia.
(nia/dnl)











































