"Jadi ada aturan yang on the pipeline yang menguhubungkan antara perintah otoritas pengawas bank (BI) dengan fit and proper saat ini sedang difinalisasi aturannya," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam diskusi dengan media di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (17/09/2010).
Darmin menjelaskan, jika ada seorang bankir baik direksi maupun komisaris atau pejabat bank yang melanggar kesepakatan atau perintah bahkan aturan sekalipun maka dilakukan fit and proper test khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, lanjut Darmin dilakukan untuk menindaklanjuti bankir yang dinilai mempengaruhi atau bertindak sesuka hatinya untuk tidak menepati aturan yang dikeluarkan bank sentral.
Darmin mencontohkan misalnya aturan yang belakangan baru dirilis yakni LDR-GWM sampai kepada nantinya kebijakan prime lending rate jika tidak ditepati bankir tersebut terancam dipecat.
"Termasuk kesepakatan penurunan bunga deposito 14 bank. Makanya jangan sewenang-wenang sama kita. Berlaku bagi semua pengurus bank, kalau ada pegawai diperintah bosnya atau atasannya ya bos nya di fit and proper lagi. Jadi itu berlaku apa saja yang merupakan kesepakatan dan perintah bank sentral yang tidak ditepati," papar Darmin.
Lebih lanjut Darmin mengatakan aturan fit and proper test khusus akan segera berlaku dalam waktu 1-2 bulan lagi.
"Aturannya paling sekitar 1 sampai 2 bulan lagi," tukasnya.
(dru/dnl)











































