BI Batasi Bank Beri Undian Berhadiah

BI Batasi Bank Beri Undian Berhadiah

- detikFinance
Jumat, 17 Sep 2010 19:08 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membatasi bank untuk memberikan hadiah-hadiah untuk mendorong efisiensi jika aturan prime lending rate tidak efektif. Namun, bank sentral lebih dulu akan memfokuskan kebijakan prime lending rate di mana akan segera berlaku per 1 November 2010.

Demikian disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/09/2010).

"Kalau aturan prime lending rate itu tidak efektif maka kita akan atur bank yang memberikan undian-undian atau hadiah. Karena secara makro tidak ada pengaruhnya nanti dia kan hanya rebutan nasabah saja," ujar Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin aturan pembatasan pemberian hadiah tersebut sebenarnya tidak perlu diberlakukan karena memang saat ini bank sentral tengah fokus dengan aturan prime lending rate. Darmin menjelaskan, prime lending rate merupakan tingkat bunga pinjaman dikurangi premi risiko, jadi bank harus mengumumkan suku bunga dasar kredit yang tidak termasuk premi risiko.

"Jadi yang diumumkan tiap bulan di koran, website bank itu adalah tingkat bunga pinjaman tidak termasuk risiko, kalau nasabah mau meminjam maka bisa liat di koran jadi kalau bank A segini bank B segini maka dipilih yang terendah," paparnya.

Seluruh bank nantinya wajib mempublikasikan suku bunga kredit yang diberikan kepada calon debitur sampai kepada premi risikonya. Dengan kata lain, bank akan mengumumkan tingkat bunga kredit melalui website, koran, dan di seluruh cabang dari bank.

Darmin mengharapkan dengan adanya aturan tersebut, bank akan lebih transparan kepada publik mengenai komponen struktur penyusun bunga kredit

"Jadi nanti kan terlihat bank berani memberikan premi risiko berapa ke seorang calon debiturnya. Aturan ini adalah akan kita anggap melengkapi dan membangun transparansi dan persaingan yang sehat tolong jangan disalah artikan dengan kita mematok berapa prime lending rate," ungkap Darmin.

Selain itu, selain kepada debitur bank juga harus melaporkan ke BI berapa biaya untuk tenaga kerja, sewa gedung, hingga berapa bunga deposito dan bunga tabungan.

"Semua ini jadi obyek pemeriksaan pengawas bank, jadi kontrolnya ada sehingga kita dapat mendorong tingkat efisiensi. Aturan tersebut time frame-nya itu keluar satu bulan dari sekarang sehingga katakanlah mulai 1 November 2010 keluar dan bank langsung umumkan," tukasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads