“Asal konsisten saja diterapkan, kebijakan bank sentral terkait LDR ini bisa membantu mendorong pergerakan sektor riil,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (19/9/2010).
Guna mendorong fungsi intermediasi perbankan, BI telah mengeluarkan ketentuan GWM berdasarkan LDR dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya bank harus mengumumkan suku bunga kreditnya berdasarkan masing-masing sektor meski bank tidak mematok besaran prime lending rate masing-masing bank.
Menanggapi langkah bank sentral ini, Erwin mengatakan, sektor keuangan bakal dapat mendorong sektor riil dalam jangka panjang sehingga banyak dana-dana mubasir (undisbursed loan) di perbankan bisa terserap ke sektor riil.
”Dengan adanya aturan baru ini kan berarti bank terpacu mengucurkan kredit dan berarti ada persaingan. Persaingannya adalah mencari nasabah-nasabah potensial. Nasabah juga akan selektif dan mencari bank yang tawarkan skim dan bunga lebih menarik,” kata Erwin.
Apalagi, kata Erwin, dengan aturan transparansi prime lending rate itu akan memudahkan bagi dunia usah mencari bank yang kompetitif. Dunia usaha merasakan selama ini perbankan masih banyak hal yang ditutup-tutupi utamanya terkait besaran bunga kredit.
“Rupanya dengan jumlah bank yang sangat banyak pun belum mampu menghasilkan pasar yang kompetitif selain disektor konsumsi,” tandas dia.
(ang/wep)











































