Menurut Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M. Suwondo, bisa saja bank mengumumkan tingkat suku bunganya kepada publik secara berkala. Namun, suku bunganya bisa berubah setelah nasabah melakukan negosiasi dengan bank yang bersangkutan.
"Ngomongnya gampang tapi soal realisasinya benar apa tidak, tidak menjamin, karena suku bunga kredit merupakan kesepakatan penjual dan pembeli," katanya di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan masalahkan prime lending rate, kita ambil saja contoh papan deposit, apa semua komplain? Tidak kan, yah mending BI instruksikan saja semua DPK tidak boleh diberikan lebih dari LPS karena sudah cukup meng-cover tingkat suku bunga kredit oleh bank nantinya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengatakan, selama ini nasabah juga sudah mengetahui tingkat suku bunga sebuah bank sehingga sebenarnya tidak perlu lagi diumumkan.
Zulkifli menambahkan, nasabah juga tidak mungkin langsung tertarik dengan suku bunga bank dan pasti akan melakukan negosiasi terlebih dahulu.
"Tapi orang itu dapat kredit dari satu bank itu bukan hanya pricing. Pricing itu hanya salah satu pertimbangan. Pertimbangan lain tentang service, apakah kita responsnya cepet, cabangnya banyak, ATM-nya banyak, gitu loh," ungkapnya.
Menurut Zulkifli, pihaknya tentu akan melaksanakan ketentuan BI tersebut, namun memang ada beberapa hal yang menjadi rahasia bank tidak bisa diumumkan kepada publik. Pihak perbankan pasti akan memilah-milah bagian mana saja yang bisa diumumkan dan tidak diumumkan.
(ang/dnl)











































