"Deregulasi yang mengundang asing untuk bisa menguasai 99% saham bank lokal waktu itu diteken oleh mantan Presiden BJ Habibie. Kami mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk menyampaikan kepada Presiden SBY agar segera mencabut Keppres tersebut," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar Keuangan dan Perbankan IBBEX 2010, di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (24/09/2010).
Menurutnya, masuknya asing dengan mencaplok bank lokal akan mengakibatkan industri perbankan lokal bahkan bank milik pemerintah (BUMN) susah untuk berekspansi. Selain itu, Sigit menjelaskan masuknya asing dengan bebas tidak diimbangi dengan mudahnya bank lokal untuk membuka cabang diluar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Sigit, yang perlu dilakukan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) adalah membatasi kepemilikan asing kedepan. "Asing yang sudah masuk jangan diusir tetapi berfikir kedepan yakni mengatur kepemilikan asing yang akan masuk," katanya.
Sebagai contoh, Sigit mengatakan pemerintah dan BI bisa membatasi kepemilikan asing di sebuah bank misalnya maksimal 30% saja ketika Keppres tahun 1999 dicabut.
"Terapkan asas resiprokal segera. Jika bank lokal tidak bisa buka cabang di luar negeri misalnya Singapura maka negara tersebut kedepan juga tidak bisa memperluas cabang bahkan mancaplok bank lokal," paparnya.
"Jadi jangan marah-marahlah sekarang jika asing merajalela di perbankan kita sebelum Keppres dicabut," imbuh Sigit.
(dru/qom)











































