Perbanas Desak SBY Cabut Keppres Soal Kepemilikan Asing era Habibie

Perbanas Desak SBY Cabut Keppres Soal Kepemilikan Asing era Habibie

- detikFinance
Jumat, 24 Sep 2010 11:40 WIB
Perbanas Desak SBY Cabut Keppres Soal Kepemilikan Asing era Habibie
Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut Keppres no 171 tahun 1999 tentang kepemilikan modal asing. Keppres yang diteken sejak era Presiden BJ Habibie itu dinilai berdampak buruk karena membolehkan asing memiliki 99% saham bank lokal.

"Deregulasi yang mengundang asing untuk bisa menguasai 99% saham bank lokal waktu itu diteken oleh mantan Presiden BJ Habibie. Kami mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk menyampaikan kepada Presiden SBY agar segera mencabut Keppres tersebut," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar Keuangan dan Perbankan IBBEX 2010, di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (24/09/2010).

Menurutnya, masuknya asing dengan mencaplok bank lokal akan mengakibatkan industri perbankan lokal bahkan bank milik pemerintah (BUMN) susah untuk berekspansi. Selain itu, Sigit menjelaskan masuknya asing dengan bebas tidak diimbangi dengan mudahnya bank lokal untuk membuka cabang diluar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ketidakseimbangan, BNI dan Mandiri itu susah sekali untuk membuka cabang di luar negeri. Nah padahal mereka bebas sekali di negara kita berekspansi," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Sigit, yang perlu dilakukan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) adalah membatasi kepemilikan asing kedepan. "Asing yang sudah masuk jangan diusir tetapi berfikir kedepan yakni mengatur kepemilikan asing yang akan masuk," katanya.

Sebagai contoh, Sigit mengatakan pemerintah dan BI bisa membatasi kepemilikan asing di sebuah bank misalnya maksimal 30% saja ketika Keppres tahun 1999 dicabut.

"Terapkan asas resiprokal segera. Jika bank lokal tidak bisa buka cabang di luar negeri misalnya Singapura maka negara tersebut kedepan juga tidak bisa memperluas cabang bahkan mancaplok bank lokal," paparnya.

"Jadi jangan marah-marahlah sekarang jika asing merajalela di perbankan kita sebelum Keppres dicabut," imbuh Sigit.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads