"Yang jelas, memang harus dicabut pasal 34," katanya dalam rapat bersama Pansus OJK di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Pasal 34 UU No. 3 tahun 2004 memang menjadi acuan oleh tim perumus OJK, di mana di dalamnya mengatur tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena OJK sendiri tidak menjamin bisa menyelesaikan permasalahan bila terjadi krisis. Itu amanat UU, namun masih bisa direvisi," ucapnya.
Perbaikan mendasar yang bisa dilakukan BI saat ini adalah ketersediaan informasi yang cepat dan akurat, tenaga ahli yang mumpuni, serta kekuasaan dalam perannya sebagai bank sentral.
Apalagi, lanjut Burhanuddin, jika tetap ngotot OJK berdiri di luar BI, Indonesia akan menjadi negara yang aneh. Pasalnya hampir seluruh negara justru meleburkan fungsi 'OJK'-nya kembali ke bank sentral.
"Dulu trennya begitu. Saat krisis yang terjadi di 1997-1998. IMF menyarankan kepada kita kalau (fungsi pengawasan) dipisahin dan masuk dalam Letter of Intent. Kemudian harus masuk ke Undang-Undang. Sekarang semuanya gabung. Malah kalau pakai OJK jadi aneh sendiri," guraunya.
Kekhawatiran lain dengan tetap didirikannya OJK ini adalah, akan menjadi tidak jelas perwakilan Indonesia di tingkat internasional.
"Di tingkat regional, semua bank sentral. Dan ada pertemuan dan pembahasannya pengawasan perbankan juga. Ada berbagai hal yang mungkin perlu dipikuikan lebih cermat. Bukan hanya domestik tapi multinasional, internasional.
Jika utamanya untuk mengejar fungsi independensi dan terbebas dari intervensi bank sentral, toh tetap bisa dilakukan dengan memasukkan OJK dalam tubuh BI.
"Memang bank sentral di tiap negara tidak sama. Semua punya sejarah, budaya. Namun agar bisa independen dalam kebijakan itu bisa dilakukan. Bisa saja OJK di dalam. Bank sentral Malaysia saja bisa," tuturnya.
(wep/dnl)











































