Demikian disampaikan Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengan pansus OJK di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
"Ke Presiden dan DPR akan hanya melaporkan saja. Ini berarti lebih berkuasa dibanding BI. Jadi RUU OJK harus dipertanggungjawabkan karena seolah-olah tidak dipertanggungjawabkan ke siapa-siapa," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI, lanjutnya, harus memperbaiki citra mereka yang dianggap lamban menangani kasus Bank Century. Dan jika ingin fungsi pengawasan perbankan ada di genggaman, buat publik simpati dengan menunjukkan kinerja yang baik.
"Yang negatif, keluarkan yang positif. Kalau DPR dan publik nilai baik, maka pengawasan tetap. Selama ini ngapain aja, hingga gagal dalam fungsinya dalam pengawasan perbankan," paparnya.
Sementara itu, ekonom lain dari Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan menilai ada kekhawatiran kalau OJK tetap dibentuk dan terpisah dari BI. Poin utama adalah dalam ujiannya menghadapi krisis.
"Dalam pembentukan OJK 3 tahun, jika terjadi fluktuasi global, maka akan ada penarikan dana dari emerging market, rush di perbankan. Apa OJK mampu tangani dampak sistemik ini?," tutur Ichsan.
Hal lain yang layak menjadi perhatian adalah, dukungan dari seluh stakeholder baik pelaku industri perbankan, DPR, BI, Bapepam, ataupun Kementerian Keuangan. "Apalagi akan ada fee. Ada OJK didukung. Selama ini tak ada fee saja baik-baik," imbuhnya.
"Kemudian masalah staffing. Karena seperti terjadi di Wall Street, regulator yang lebih handal akan pindah ke Industri. Dan terakhir di tingkat regional, ada pembahasan kebijakan, apa OJK mampu berperan dalam forum," pungkasnya.
(wep/dnl)











































