Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2010).
Firdaus mengatakan, 55% atau mayoritas dari aset tersebut ditempatkan dalam instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan 45% ditempatkan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai status dana talangan Rp 6,7 triliun tersebut, Firdaus menyatakan dana tersebut merupakan dana penyertaan modal sementara. Dana tersebut akan kembali ke LPS saat LPS melepas Bank Mutiara ke investor baru.
Mengenai peminat yang menawar Bank Mutiara, Firdaus menyatakan sudah ada beberapa pihak baik lokal dalam maupun asing yang tertarik dengan bank tersebut. Namun, pihaknya belum memutuskan siapa yang mendapat hak atas bank itu.
"Belum (diputuskan), kalau nanya-nanya sudah ada. Beberapa menanyakan, belum ada letter of intent. Ada beberapa dari luar, dari dalam ada juga. Kalau menurut UU bagaimana peraturannya untuk membeli," ujarnya.
Firdaus mengaku tidak mengetahui harga jual untuk Bank Mutiara saat ini. Lagipula pihak LPS memang tidak berhak untuk melakukan penilaian.
"Rp 680 miliar ekuitasnya. Bank itu harus ada yang nilai dulu oleh perusahaan penilai. Yang dinilai juga potensi. Tidak bisa dijustifikasi (misal). Ekuitas Rp 1.000 harganya Rp 1.000, bisa saja sampai Rp 3.000. Karena kita melihat bank ini berpotensi. Tapi bukan kewenangan kita untuk menilai (potensinya)," tandasnya.
(nia/dnl)











































