JK Lolos dari Gugatan Rp 1 Robert Tantular

JK Lolos dari Gugatan Rp 1 Robert Tantular

- detikFinance
Kamis, 30 Sep 2010 15:39 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dari gugatan Rp 1 karena melontarkan kata 'perampok' terhadap mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Hakim berkeyakinan jika apa yang diucapkan JK adalah hak konstitusionalnya sebagai seorang Wapres.

"Menolak untuk seluruhnya semua gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan PN Jakpus di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (30/9/2010).

Hakim berkeyakinan jika ungkapan yang dilakukan JK adalah Presiden acting yang dilindungi oleh kontitusi. Selain itu, tuduhan tergugat adanya tindak pelanggaran HAM karena tidak didasari penelitian khusus. "Maka tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum," tambah Dehel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putuan ini, kuasa hukum tergugat mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan kuasa hukum penggugat, Pujiati akan melakukan langkah hukum lainnya yaitu banding.

"Kami tidak sependapat dengan pendapat hakim jika itu tugas konstitusional. Kami kemungkinan akan banding," tegas Puji.

Untuk diketahui Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century Idrus Marham terkait proses pemeriksaan bailout Century. Robert yang kini mendekam di penjara itu mengajukan tuntutan ganti rugi cuma Rp 1.

Menurut Kuasa hukum Robert Tantular Triyanto Triyanto, gugatan itu dilayangkan ke Jusuf Kalla dkk untuk mencari keadilan. Robert Tantular hanya ingin ada permohonan maaf dari pihak-pihak yang digugatnya terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus bailout Bank Century.

(a2s/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads