"Menolak untuk seluruhnya semua gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan PN Jakpus di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (30/9/2010).
Hakim berkeyakinan jika ungkapan yang dilakukan JK adalah Presiden acting yang dilindungi oleh kontitusi. Selain itu, tuduhan tergugat adanya tindak pelanggaran HAM karena tidak didasari penelitian khusus. "Maka tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum," tambah Dehel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak sependapat dengan pendapat hakim jika itu tugas konstitusional. Kami kemungkinan akan banding," tegas Puji.
Untuk diketahui Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century Idrus Marham terkait proses pemeriksaan bailout Century. Robert yang kini mendekam di penjara itu mengajukan tuntutan ganti rugi cuma Rp 1.
Menurut Kuasa hukum Robert Tantular Triyanto Triyanto, gugatan itu dilayangkan ke Jusuf Kalla dkk untuk mencari keadilan. Robert Tantular hanya ingin ada permohonan maaf dari pihak-pihak yang digugatnya terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus bailout Bank Century.
(a2s/dnl)











































