BI Siap Rilis Aturan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

BI Siap Rilis Aturan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2010 15:04 WIB
BI Siap Rilis Aturan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera merilis aturan restrukturisasi kredit bermasalah yang baru untuk bank syariah. Saat ini, aturan tersebut sudah masuk dalam finalisasi.

"Saat ini sudah dalam pembahasan terakhir dan memang direncanakan aturan mengenai restrukturisasi pembiayaan bank syariah akan dikeluarkan tahun ini juga," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E Siregar di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (01/10/2010).

Mulya menjelaskan, aturan baru tersebut merupakan amandemen dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai restrukturisasi pembiayaan syariah yang telah ada sebelumnya. Nantinya, bank syariah dapat melakukan restrukturisasi saat pembiayaan berada di kolektibilitas satu atau lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sebelum diamandemen itu bank syariah hanya dapat melakukan restrukturisasi, rescheduling dan reconditioning pembiyaan bermasalah ketika berada di kolektibilitas III," katanya.

Menurut Mulya, jika restrukturisasi dilakukan pada saat berada di kolektibilkitas tiga maka diperlukan pencadangan (PPAP) yang berlebih. "Sehingga laba bank bisa tergerus," tuturnya.

Maka dari itu, sambung Mulya, bank sentral akan menggodok aturan restrukturisasi dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut. Selain itu, adanya amandemen PBI ini juga sebagai akibat dari membengkaknya Non Performing Financing (Pembiayaan Bermasalah/NPF).

Seperti diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikutip dari situs BI, NPF bank syariah pada Mei 2010 sempat menyentuh level 4,77%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2010. Namun pada Juli 2010, NPF bank syariah kembali menunjukan penurunan walaupun tipis ke level 3,89% atau turun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 yang sebesar 4,39%.

Pada bagian lain, kebijakan bagi bank syariah yang tengah digodok yakni mengenai insentif pajak yang akan diberikan kepada bank syariah.

"Jadi sampai sekarang masih dibahas mengenai insentif pajak nantinya ada sebuah insentif yang akan diberikan kepada bank syariah sesuai dengan kebijakan yang disampaikan pada Bankers Dinner," jelas Mulia.

Namun, Mulya belum memberikan keterangan lebih jauh serta gambaran insentif pajak yang akan diberikan. "Yang jelas masih dibahas dan memang akan membutuhkan waktu yang lama. Di Malaysia saja dibutuhkan waktu hingga 8 tahun untuk membuat sebuah insentif pajak yang diberikan kepada bank-bank syariah disana," paparnya.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads