Asuransi TKI Dibenahi Untuk Hentikan Perang Diskon Premi

Asuransi TKI Dibenahi Untuk Hentikan Perang Diskon Premi

- detikFinance
Minggu, 03 Okt 2010 17:27 WIB
Jakarta - Pembenahan sistem asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diharapkan dapat menghentikan praktik perang diskon antar perusahaan atau konsorsium asuransi TKI.

"Kami harapkan dengan adanya aturan ini praktik perang diskon yang sangat merugikan TKI tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, TKI jauh lebih terjamin," ujar Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno dalam konferensi pers di Kantor Menakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (3/10/2010).

Menurut Sunarno, asuransi sering menjadi titik pangkal persoalan yang dikeluhkan TKI karena proses klaim yang sulit atau tidak dibayarkan. Beberapa waktu yang lalu dilaporkan bahwa ada 982 klaim asuransi yang belum dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Menteri 07/2010 yang diterbitkan beberapa waktu lalu ini, memuat semangat layanan yang lebih baik termasuk pengurusan klaim dipermudah.

"Sekarang konsorsium dan perusahaan asuransi harus menyetorkan deposito yang sewaktu-waktu bisa digunakan jika ada persoalan klaim yang tidak dibayarkan oleh asuransi," ungkapnya.

Terkait dengan laporan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) bahwa pejabat Kemenakertrans diduga menerima gratifikasi tentang penunjukan konsorsium asuransi, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan seakurat mungkin.

"Sistem baru ini khan baru mau dijalankan, kok sudah diprotes. Bagaimana kita akan punya sistem yang baik kalau sebentar-sebentar diprotes. Jangan-jangan yang protes adalah bagian dari yang merasa dirugikan," tambah Sunarno.

Sunarno juga menjelaskan bahwa protes ini biasa saja dan sudah resiko pembenahan sistem.

"Ini baru satu, akan ada lagi pembenahan sistem lainnya dan pasti akan menimbulkan protes lagi. Jadi, hal ini sudah resiko pembenahan sistem," jelas lagi
Sunarno.

Pada kesempatan yang sama Kapus Humas Kemenakertrans Budi Hartawan menambahkan pembenahan sistem asuransi TKI ini merupakan respon atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK sampai dua kali menyampaikan saran agar sistem asuransi dibenahi, Menakertrans meresponnya dengan melakukan seleksi ulang," ujar Budi.

Proses seleksi sudah dijalankan berdasarkan beberapa kriteria antara lain kesiapan perusahaan asuransi untuk menjalankan tugas layanan dan perlindungan, pengalaman, kesiapan modal talangan, tenaga ahli yang kompeten, dan sistem online yang bisa diakses publik.

"Kriteria ini dimaksudkan untuk meningkatkan asas manfaat bagi TKI karena kita menaikkan biaya tanggungan dari 10 juta sebagaimana disebut dalam
Permen lama menjadi minimal 15 juta didalam permen baru. Semuanya dibuat berdasarkan sistem skoring, dan konsorsium yang ditetapkan memperoleh nilai tertinggi," tambah Budi.
(gun/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads