"Kita ke Danareksa meminta. Kan mereka punya lembaga riset dan relatif independen. Ketimbang kalau BI atau Kementerian Keuangan, nanti bias," papar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Pansus RUU OJK) DPR-RI Nusron Wahid kepada detikFinance di Jakarta, Senin (4/10/2010).
Permintaan riset, lanjutnya, tidak dilakukan secara tertulis. Pasalnya DPR tidak diperbolehkan meminta sesuatu secara resmi jika yang bersangkutan bukan lembaga
negara.
"Tidak (resmi). Ini hanya imbauan moral. Resmi nggak mungkin, karena kami hanya bisa ke sesama lembaga negara," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami siap-siap saja menjalankan selama itu sudah ditugaskan ketua (Direktur Utama Danareksa-Edgar Saputra)," ungkap Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikFinance Minggu (3/10/2010) malam.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir pada Selasa (28/9/2010) lalu, DPR melanjutkannya dengan konsolidasi antar fraksi.Dan selanjutnya akan ada pembahasan yang lebih detail terkait format konsolidasi pengawasan.
"Klausul akuntabilitas kepada publik. Juga protokol koordinasi dengan instansi lain seperti ke BI, LPS, Menteri Keuangan. Baik saat krisis atau normal," imbuh
Nusron.
(wep/qom)











































