Hal ini tertuang dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan tanggal 16 September 2010 yang dikutip, Senin (4/10/2010).
Dalam aturan baru ini, Menkeu melalui Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan melakuan pemeriksaan terhadap perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi sedikitnya 1 kali dalam setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang lingkup pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan perasuransian, meliputi aspek sistem dan prosedur, aspek kelembagaan, aspek keuangan, aspek operasional, aspek manajemen, aspek manajemen risiko, dan aspek lain yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan perasuransian.
Salah satu tujuan pemeriksaan berkala ini adalah untuk memastikan perusahaan perasuransian telah menerapkan manajemen risiko dengan baik yang meliputi antara lain risiko tata kelola dan kepengurusan, risiko strategi dan perencanaan, risiko kepatuhan, risiko operasional, risiko asuransi, risiko likuiditas, risiko pasar dan investasi, serta risiko modal.
"Serta memastikan perusahaan perasuransian telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis," demikian isi aturan tersebut.
(dnl/qom)











































