Perbanas: Grup Lippo dan Sinarmas 'Clean' dari Beban BLBI

Perbanas: Grup Lippo dan Sinarmas 'Clean' dari Beban BLBI

- detikFinance
Rabu, 06 Okt 2010 18:22 WIB
Perbanas: Grup Lippo dan Sinarmas Clean dari Beban BLBI
Jakarta - Grup Lippo dan Grup Sinarmas kembali masuk ke sektor perbankan nasional setelah mengakuisisi bank-bank mungil. Kedua konglomerasi itu sempat mendapat sorotan karena pernah 'kehilangan' bank akibat krisis sehingga harus mendapatkan suntikan triliunan rupiah melalui obligasi rekap.

Meski demikian, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengungkapkan grup Lippo dan grup Sinarmas tidak berada dalam daftar hitam (blacklist) pemilik bank yang bermasalah. Perbanas menilai kedua pemilik tersebut telah menyelesaikan segala sesuatu terkait bank yang dimilikinya pada saat krisis.

"Grup Sinarmas dan Lippo memang mereka sudah menyelesaikan kasus yang terdahulu. Memang terkait obligasi rekap, tetapi berbeda kasus dengan penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono disela acara diskusi mengenai pengawasan bank di Hotel Nikko, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (06/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, perlu dibedakan pengurus atau pemilik ataupun direksi dan komisaris yang terkait kasus BLBI.

"Jadi BLBI itu ada dua dimana BLBI yang memang digunakan untuk melakukan bailout dan BLBI yang dibawa lari oleh pemilik maupun pengurus banknya," tambah Sigit.

Nah, lanjut Sigit, yang masuk kedalam blacklist BI itu yang kasus BLBI dimana dananya dibawa lari oleh pemiliknya.

"Nah Sinarmas dan Lippo kan tidak lari kemana-mana. Segala urusannya juga dipertanggung jawabkan," terangnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya banyak sekali bankir yang dahulu bank-nya sempat direkap atau terlibat obligasi rekap namun saat ini masih menjabat sebagai komisaris maupun direksi sebuah bank.

"Dan memang ada tidak ada masalah. Banyak bankir yang banknya di rekap tapi sekarang menjabat di bank papan atas," jelasnya.

Mochtar Riady melalui Grup Lippo masuk ke perbankan setelah mengakuisisi Bank Nationalnobu atau Bank Nobu. Pada tahun 1999, Mochtar Riady yang memiliki Bank Lippo terpaksa harus melepaskan kepemilikan saham mayoritas di tersebut kepada pemerintah terkait dengan rekapitulasi aset bank bermasalah.

Pemerintah harus menggelontorkan dana Rp 6 triliun untuk menyehatkan bank itu sehingga selanjutnya menguasai 59% saham bank tersebut. BPPN selanjutnya melakukan divestasi yang dimenangkan konsorsium Swissasia Global dengan nilai Rp 1,25 triliun. Namun selanjutnya Swissasia melepas kepemilikannya di Bank Lippo kepada Khazanah Berhard, Malaysia senilai US$ 350 juta.

Namun seiring kebijakan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy), Khazanah yang juga memiliki Bank Niaga akhirnya melebur kedua bank tersebut menjadi Bank CIMB Niaga.

Sementara Sinarmas dulunya pernah memiliki Bank Internasional Indonesia (BII). Kini Sinarmas diberikan lagi izin oleh BI untuk mengelola bank Shinta yang menjelma menjadi Bank Sinarmas.

Anggota DPR dari FPD menilai, masuknya orang-orang yang pernah bermasalah di bisnis perbankan kembali dengan menggunakan SPV baru adalah sebagai bentuk lemahnya peraturan yang tidak tegas di bank sentral.

"Ini sebagai akibat peraturan yang tidak tegas dari Bank Indonesia. Sebaiknya one obligor concept itu tidak hanya menyangkut nama orang saja tetapi menyangkut nama grup usaha," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasih ketika berbincang dengan detikFinance.

Ia menambahkan, Sinar Mas Grup dan Lippo kembali memiliki bank akibat dari lemahnya peraturan ini.

"Padahal kedua grup tersebut secara kelompok usaha masih memiliki kasus yang diselesaikan melalui dana rekap pemerintah melalui BLBI yang sekarang secara total masih menyisakan utang sebesar Rp 400 triliun," ungkap Achsanul.

Sudah seharusnya, sambung Achsanul, bank sentral melarang kelompok usaha yang memiliki sejarah kelam dunia perbankan. "Walaupun orangnya sudah diganti dengan rekan-rekannya sendiri," tegasnya.

BI, lanjut Achsanul harus mengawasi pola pengambil alihan (take over), sumber dananya masing-masing bank dan yang penting adalah komitmen dan rencana bisnisnya.

"Hal ini diperlukan agar nantinya kejadian serupa tidak akan terulang. Bisa saja BI memberikan izin kembali kepada pemegang saham Bank Century yang lama dimana menimbulkan banyak masalah. Kan tidak lucu," katanya. (dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads