Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pembentukan UU BPJS sangat memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Terutama dengan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
"Inti dari UU BPJS adalah adanya perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan apakah mereka pekerja formal atau informal, apakah dia kaya atau miskin dan apakah dia pegawai negeri atau swasta untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk itu pemerintah tidak boleh main-main apalagi mengulur-ulur waktu," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (07/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke mengungkapkan, selain jaminan kesehatan yang layak, adapula empat asuransi lain yang akan diperoleh masyarakat. "Poin kedua yakni seluruh masyarakat akan mendapatkan tanggungan jika terjadi kecelakaan, kemudian jaminan perlindungan hari tua, dan poin keempat dan kelima adalah jaminan pensiun dan kematian," papar wanita yang akrab disapa Oneng ini.
Politisi F-PDIP ini juga menjelaskan, dengan adanya UU BPJS maka terdapat 3 keuntungan yang akan diperoleh setiap masyarakat di Indonesia. "Pertama, sesuai poin di UU BPJS nantinya seluruh masyarakat Indonesia ketika dia sakit akan menerima layanan kesehatan yang benar-benar layak. Kedua, di masa hari tuanya maka masyarakat akan mendapatkan jaminan dana pensiun," jelasnya.
Keuntungan yang paling menarik, lanjut Rieke, yakni setiap anak yang ditinggal mati oleh orangtuanya berhak memperoleh dana tanggungan sampai dia mandiri secara ekonomi.
"UU BPJS ini adalah inisiatif dari DPR yang ditindaklanjuti pemerintah. Sebagai amanat dari UU No.40/2004 tentang SJSN, pembentukan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu harus dengan UU," tambahnya.
Pada awalnya, Rieke mengatakan sesuai dengan SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional, badan yang bertindak untuk memberikan jaminan sosial adalah PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Askes.
Pembentukan BPJS diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri.
Selama ini yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30% dari jumlah warga negara Indonesia.
(dru/dnl)











































