DPR Minta 4 Asuransi Pelat Merah Melebur

DPR Minta 4 Asuransi Pelat Merah Melebur

- detikFinance
Kamis, 07 Okt 2010 18:25 WIB
Jakarta - DPR melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) meminta pemerintah untuk menggabungkan empat perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan asuransi.

Keempat perusahaan asuransi tersebut adalah Jamsostek, ASABRI (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen).

Nantinya perusahaan asuransi yang melebur tersebut akan bertugas untuk mengelola jaminan sosial bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini tertuang dalam RUU BPJS BAB XV tentang ketentuan peralihan dimana kedudukan perusahaan perseroan Asuransi Sosial TNI/Polri (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen) untuk melebur diri pada BPJS sesuai dengan undang-undang paling lama 2 tahun," papar Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar Shihab.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta (07/10/2010).

Menurut Ahmad, setelah melebur menjadi satu maka perusahaan itu nantinya akan bertugas mengelola jaminan sosial. "Tugasnya memberikan pelayanan, mengumpulkan iuran peserta, kemudian mengelola dana tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, BPJS akan dipimpin oleh seorang ketua. BPJS juga akan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, DJSN akan meneruskan laporan tersebut ke Presiden.

Di tempat yang sama Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengisyaratkan keberatan adanya peleburan empat BUMN asuransi tersebut.

"Dalam RUU BPJS memuat konsep badan penyelenggara tunggal. Konsep ini perlu dicermati kembali karena tidak sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No.007/PU4/2003," tuturnya.

Pada intinya, lanjut Patrialis kedua aturan tersebut yakni UU No.40 dan putusan MK menjelaskan di mana Indonesia menganut konsep beberapa badan penyelenggara.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads