Demikian diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (10/10/2010).
"Sudah seharusnya sekarang itu dilonggarkan karena tidak lagi relevan," ujar Raden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu kepada negara lain, Raden mengatakan beberapa negara yang tadinya menggunakan kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) sudah melakukan relaksasi dengan mulai mencabut kebijakan tersebut. "Sebut saja Malaysia kemudian Singapura yang sudah tidak lagi menerapkan blanker guarantee. Sudah seharusnya LPS melakukan kajian lebih lanjut yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan," jelas Raden.
Lebih lanjut Raden mendesak nilai penjaminan diturunkan dalam waktu dekat. Namun, menurutnya, penurunan dilakukan dengan cara bertahap. "Mungkin dibuat Rp 1 miliar terlebih dahulu dari sebelumnya Rp 2 miliar, kemudian dilakukan studi dan kajian untuk menurunkannya lagi secara bertahap.
Sebelumya, Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan mengenai hal tersebut. Namun menurut Firdaus belum ada kepastian untuk dilakukannya penurunan nilai penjaminan. "Pembicaraan terus dilakukan tetapi memang belum ada kepastian," ujarnya Rabu (06/10/2010).
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI Arif Budimanta akan segera meminta pemerintah untuk mengkaji bersama DPR untuk menurunkan besarnya nilai penjaminan tersebut. "Saat ini sudah sangat pantas diturunkan, dalam rangka menjaga kesinambnungan dan stabilitas ekonomi dan aktifitas ekonomi riil. Untuk itu kita akan minta pemerintah untuk duduk bersama dalam waktu dekat," ungkap Arif.
Politisi PDIP ini juga menyarankan agar turunnya nilai penjaminan dilakukan secara bertahap namun dengan jangka waktu yang tidak lama. "Kita meminta agar secara bertahap diturunkan namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya dengan jeda waktu per 3 bulan," tukasnya. (dru/dro)











































