Hasil Studi ke Kanada, DPR Usul Huruf Braille untuk Uang Kertas Rupiah

Hasil Studi ke Kanada, DPR Usul Huruf Braille untuk Uang Kertas Rupiah

- detikFinance
Senin, 11 Okt 2010 08:23 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mata Uang (Pansus RUU Mata Uang) tengah mendalami usulan penerapan huruf braille dalam uang kertas rupiah. Usulan itu merupakan salah satu hasil studi banding DPR ke Kanada.

Jika disepakati, penerapan huruf braille akan dimasukkan dalam UU Mata Uang dan segera diimplementasikan pada mata uang rupiah.

Anggota Pansus RUU Mata Uang sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan, di negara maju dan beberapa negara berkembang penerapan huruf braille diwajibkan dalam  uang kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia belum, jadi agak sedikit ketinggalan padahal sangat berguna bagi yang masyarakat yang mengalami kekurangan," ujar Harry ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/10/2010).

Harry menjelaskan, Pansus RUU Mata Uang telah melakukan studi banding ke negara Kanada. Disana, lanjut Harry, DPR mendapatkan kajian dan masukan mengenai penerapan huruf braile dalam sebuah mata uang.

"Di Kanada sendiri huruf braille telah diterapkan dan di beberapa negara maju dan berkembang juga sudah banyak yang menerapkan," kata Harry.

Politisi Partai Golkar ini mengakui jika penerapan huruf braille di mata uang rupiah pernah menjadi kajian namun tidak diketahui kelanjutannya.

"BI juga pernah mengklaim bahwa desain huruf braile memang akan digunakan dalam mata uang rupiah tetapi entah mengapa bank sentral tidak pernah menggunakannya sampai sekarang," jelasnya.

Huruf braille merupakan sejenis tulisan sentuh yang digunakan oleh orang tuna netra. Harry mengatakan, karena uang digunakan oleh seluruh orang maka sudah menjadi prioritas agar masyarakat yang mengalami kekurangan seperti tuna netra juga dapat membedakan nilai dari mata uang.

"Dalam pembicaraan internal masing-masing fraksi tidak ada masalah dalam penerapan huruf braille dalam mata uang rupiah. Oleh sebab itu walaupun belum diputuskan namun kemungkinan besar akan diimplementasikan," tuturnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan, jika nantinya disepakati maka akan ada alokasi dana tambahan untuk implementasi huruf braille di mata uang rupiah. "Dan saya kira itu juga tidak akan menjadi masalah," jelasnya.

Selain menyisipkan huruf braille dalam mata uang Harry juga mengungkapkan Pansus RUU Mata Uang juga tengah menggodok penghapusan kebijakan masa berlaku dari sebuah pecahan uang.

"Nantinya tidak akan ada lagi pembatasan masa berlaku dari sebuah uang. Dengan kata lain pecahan yang beredar saat ini dan yang lama akan berlaku seumur hidup," ujar Harry.

Harry menjelaskan, seluruh pecahan dengan nominal berapapun serta kapanpun tahun pembuatannya masih dapat diakui sebagai alat transaksi  yang sah.

"Mau dicetak 100 tahun yang lalu tetap saja kalau ditukarkan ke bank sentral masih sebagai alat pembayaran yang sah," jelas Harry.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Nantinya akan dimasukkan kedalam UU Mata Uang yang tengah dibahas.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads