Tekstil Belum Juga Keluar dari 'Daftar Hitam' Perbankan

Tekstil Belum Juga Keluar dari 'Daftar Hitam' Perbankan

- detikFinance
Selasa, 12 Okt 2010 08:52 WIB
Tekstil Belum Juga Keluar dari Daftar Hitam Perbankan
Jakarta - Industri pengolahan, terutama subsektor tekstil masih dihindari oleh perbankan untuk penyaluran kredit. Sektor itu dinilai masih berpotensi menimbulkan kredit macet.

Berdasarkan survei perbankan yang dilakukan Bank Indonesia, perbankan masih menghindari sektor tersebut karena sektor itu dinilai masih menghadapi ketatnya persaingan dengan barang impor.

Sektor itu juga masih menghadapi lemahnya permintaan luar negeri dan antisipasi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sehingga prospek usaha menjadi turun dan berpotensi menimbulkan kredit macet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian survei perbankan triwulan III-2010 yang dikutip dari situs BI, Selasa (12/10/2010). Survei dilakukan dengan sampel dari 43 bank umum yang berkantor pusat di Jakarta dengan pangsa kredit mewakili sekitar 80% dari nilai total kredit bank umum secara nasional.

Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metoda 'Saldo Bersih Tertimbang' (SBT) yakni jawaban responden dikalikan dengan bobot kreditnya (total 100%), selanjutnya dihitung selisih antara persentase responden yang memberikan jawaban meningkat dengan yang memberikan jawaban menurun.

Berdasarkan survei ini, permintaan kredit baru masih meningkat pada triwulan III-2010, namun kenaikannya lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya.

Melemahnya peningkatan permintaan kredit baru disebabkan oleh turunnya permintaan kredit pada kelompok bank besar (dengan aset di atas Rp 25 triliun) dan 100% menjadi hanya 59,6%.

Menurut jenis penggunaan, permintaan terhadap kredit baru didorong oleh kredit investasi yang meningkat dari SBT 57% menjadi 76,9%. Sementara kredit modal kerja dan kredit konsumsi meski mengalami peningkatan tapi turun dibandingkan triwulan sebelumnya.

Kredit modal kerja mengalami penurunan SBT dari 80,4% menjadi hanya 36,2%, sementara kredit konsumsi turun dari SBT 68,9% menjadi 54,1%.

Khusus untuk kredit konsumsi, penurunan permintaan terjadi pada KPR/KPA dan multiguna dengan perubahan SBT yang cukup signifikan pada KPR/KPA dari 77,8% menjadi 46,8%.

Meski permintaan kredit menurun, namun perbankan melakukan upaya positif, salah satunya dengan menekan jumlah aplikasi kredit yang tidak disetujui sehingga jumlahnya turun dari rata-rata 13,6% menjadi 11,8%.

Menurut kelompok bank, rata-rata jumlah aplikasi kredit yang tidak disetujui terendah terjadi di kelompok bank menengah (4,2%), diikuti bank kecil (10,1%) dan bank besar (21,1%).

(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads