Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta Hiras Lumban Tobing ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (13/10/2010).
"Sampai September 2010 masih ada sekitar puluhan BPR yang belum bisa memenuhi modal Rp 5 miliar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih banyaknya BPR yang belum memenuhi modal, lanjut Hiras juga didasari pada persyaratan administratif Kementerian Hukum dan HAM. "Karena ada investor baru dan berubah kepemilikan maka harus diproses di Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
Namun, Hiras juga mengakui ada beberapa BPR yang lebih mengutamakan untuk pindah wilayah yang batas permodalan minimumnya lebih rendah dari DKI. "Ada 2 BPR yang melaporkan akan pindah wilayah, misalnya dari DKI ke Bogor atau Sukabumi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:
a. Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp 2.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Rp 1.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
d. Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan c
Ketentuan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pemenuhan setoran modal pada 31 Desember 2010.
(dru/dnl)











































