Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam keterangannya, Rabu (13/10/2010).
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Pratama Karya Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," tutur Ngalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan tersebut adalah di Jalan Lisco Building Lantai 3 No.301, Jalan Jati Baru Raya No.28.
(dnl/dnl)











































