Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Pilot project sudah diselesaikan sekarang ini sedang membentuk lembaga sertifikasi yang nantinya akan diberikan kepada vendor yang mampu menyediakan sistem switching magnetic stripe ke chip," ujarnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nantinya Maret 2011 tepatnya awal Maret 2011 sudah mulai bisa dilakukan migrasinya," tambah Aribowo.
Ia menambahkan, biaya penggantian kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi chip diperlukan US$ 1-2. "Dan bank-bank yang tergabung dalam asosiasi juga sudah sepakat. Karena jumlah pemegang kartu debit dan ATM sangat banyak maka diperlukan waktu hingga 4 tahun," tuturnya.
Bank sentral, sambung Aribowo, juga telah menyiapkan regulasi untuk mengatur kartu debit dan ATM berbasis chip tersebut.
"Walau bukan suatu kewajiban namun BI sudah menyiapkan regulasinya. Sampai kepada kapan waktu untuk proses migrasi selesai," tambahnya.
Dikutip dari situs BI, sampai akhir Agustus 2010 kartu debit yang beredar di seluruh Indonesia temasuk kartu ATM mencapai 47,37 juta dengan nilai transaksi nominal yang mencapai Rp 6 triliun. (dru/dnl)










































