Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (23/10/2010).
"Lelang pembelian kembali (buyback) ini dimaksudkan antara lain untuk mengurangi jumlah outstanding SUN yang diterbitkan dengan kupon tinggi namun tetap mempertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah. Buyback SUN ini juga ditujukan untuk pengelolaan portofolio SUN dengan menata kembali struktur jatuh tempo SUN sebagai bagian dari pengendalian risiko," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah satu miliar rupiah atau seribu unit, dengan kelipatan satu miliar rupiah atau seribu unit.
Seri-seri SUN yang dapat ditawarkan oleh Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam program Pembelian Kembali ini adalah Obligasi Negara yang jatuh tempo pada tahun 2011-2013 kecuali ORI007 dan FR0015 dengan rincian sebagaimana daftar terlampir. Pembelian kembali ini merupakan pelunasan sebelum jatuh tempo (redemption) dengan tunai.
(dnl/dnl)










































