Didominasi Kasus Kartu Kredit, BI Terima 527 Pengaduan Nasabah Bank

Didominasi Kasus Kartu Kredit, BI Terima 527 Pengaduan Nasabah Bank

- detikFinance
Selasa, 26 Okt 2010 08:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerima 527 kasus laporan pengaduan dari nasabah sejak Januari sampai September 2010. Sebagian besar pengaduan nasabah yang masuk Direktorat Mediasi Perbankan BI tersebut masih didominasi oleh masalah kartu kredit.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Purwantari Budiman ketika ditemui disela acara Malam Peduli Konsumen Perbankan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin Malam (25/10/2010).

"Sejak berdirinya Direktorat Mediasi Perbankan, terdapat ribuan kasus yang diadukan ke Bank Indonesia. Dari awal Januari 2010 hingga September 2010 terdapat 527 kasus yang mayoritas masih mengenai kartu kredit," ujar Purwantari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui, kasus kartu kredit memang paling banyak terjadi kesalahpahaman sehingga banyak nasabah yang menyelesaikannya melalui jalur mediasi BI.

"Sekitar 70% nya memang kartu kredit karena banyak nasabah yang tidak paham tetapi memang lebih baik menempuh jalur mediasi di BI agar seluruh persoalan bisa diselesaikan," jelasnya.

Purwantari mengungkapkan, setelah dilakukannya proses mediasi antara nasabah dan bank yang bersangkutan melalui Direktorat Mediasi seluruh persoalan dapat selesai dengan damai. Menurutnya, dari ribuan kasus yang masuk mediasi sebanyak 95% diselesaikan dengan tuntas tanpa ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

Selain masalah kartu kredit, Purwantari mengatakan ada sejumlah kasus lain yang juga dominan dilaporkan oleh nasabah. Antara lain dana-dana nasabah yang diklaim bank sebagai hasil kejahatan atau penipuan.

"Juga adanya SMS yang membohongi nasabah dimana memberikan hadiah-hadiah. Lalu ada kasus dana yang hilang di ATM," tuturnya.

Purwantari mengatakan, nasabah saat ini memang diberikan fasilitas mediasi di bank sentral ketika mempunyai masalah dengan bank dimana menyangkut dana dibawah Rp 500 juta. Namun, Purwantari mengungkapkan dana dibawah Rp 500 juta akan dinaikkan maksimal hingga Rp 2 miliar.

"Mengikuti penjaminan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), namun masih digodok aturan tersebut. Karena jika kita lihat awalnya mediasi bank sentral ini dikhususkan kepada nasabah UKM namun belakangan justru sudah meningkat kemampuannya sehingga kita akan mengkaji proses mediasi dengan dana mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," terang Purwantari.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi
bank dapat dijaga.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads