Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad ketika ditemui disela acara Malam Peduli Konsumen Perbankan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin Malam (25/10/2010).
Β Β Β
"Jika bank dalam status pengawasan khusus atau bank dalam CDO karena bank tersebut bermasalah kita sedang negosiasi dengan LPS bahwa bank tidak boleh menerima DPK," ujar Muliaman.
CDO merupakan perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter atau instansi yang berwenang (dalam hal ini BI) dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kita masih melakukan diskusi jika nantinya ada nasabah yang ingin menabung kok justru dilarang maka akan mengganggu kepercayaan nasabah," tambahnya.
Muliaman mengusulkan nantinya jika memang ada nasabah yang menabung ketika bank dalam pengawasan khusus maka yang perlu memberikan informasi adalah pemimpin dari bank tersebut.
"Nantinya pemimpin bank-nya yang akan memberikan informasi kepada nasabah tersebut dan harus jelas infonya mungkin seperti itu. Tetapi masih dibahas lagi, yang jelas tidak mungkin jika CDO itu diumumkan," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini BI bersama LPS tengah menentukan bagaimana penyelesaian bank-bank yang masuk dalam 'perawatan' BI itu.
"Saat ini belum ada kan penyelesaian bank-bank bermasalah oleh sebab itu maka teknisnya seperti apa dan jangka waktunya apakah akan diambil alih LPS atau ditutup yang akan dibicarakan," paparnya.
(dru/qom)











































