Padahal DPR melalui Komisi XI mengungkapkan asuransi bencana alam sudah sangat mendesak diperlukan sebagai pendukung dana bencana alam yang dianggarkan dalam APBN.
"Sekarang ini banyak sekali bencana alam yang telah melanda RI, maka dari itu kami mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan BNPB mengusulkan dan membuat program jangka panjang mengenai asuransi bencana alam. Saat ini Kemenkeu belum juga memberikan tanggapannya mengenai asuransi bencana alam," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasih ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta Rabu (27/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu diperlukan asuransi yang nantinya dapat meng-cover bencana yang terjadi di Indonesia. Kalau dari APBN saja ya bisa jebol," tambahnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, perusahaan asuransi yang akan mengurus asuransi bencana itu nantinya bisa saja sebuah perusahaan asuransi maupun konsorsium perusahaan asuransi yang ditunjuk langsung oleh Kemenkeu.
"DPR sangat menyetujui jika pemerintah menggunakan asuransi bencana alam yang klaimnya diberikan khusus untuk bencana alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus sampai kepada tsunami," katanya.
"DPR juga tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut berupa konsorsium dari asing ataupun lokal. Yang penting manfaatnya karena kerugian yang diderita sangatlah banyak," imbuhnya.
Achsanul mengungkapkan, sebelumnya sudah ada konsorsium perusahaan asuransi yang memberikan tawaran cukup menarik. Dengan premi per tahun sebesar Rp 500 miliar, konsorsium tersebut dapat mengcover kerugian bencana alam hingga Rp 10 triliun.
"Saya kira itu tawaran yang cukup menarik dan saya pikir DPR pasti menyetujui hal tersebut. Namun entah mengapa pemerintah belum juga merespons," katanya.
Seperti diketahui, kalangan asuransi sebelumnya juga sudah menyatakan agar pemerintah bersedia kerja sama dengan pihak asuransi dalam hal penanggulangan bencana alam. Presiden Direktur PT Asuransi Maipark, Frans Sahusilawale mengatakan pihaknya telah siap bekerjasama dengan pemerintah.
Menurutnya, anggaran bencana alam dari APBN belum dapat memenuhi tanggungan akibat bencana alam gempa bumi jika tidak ada kerjasama dengan perusahaan asuransi konsorsium.
Belakangan bencana alam memang secara beruntun melanda Indonesia. Terakhir gempa bumi yang menyebabkan terjadinya Tsunami memporak-porandakan Mentawai, Sumatera Barat dimana korban jiwa meninggal mencapai 500 orang. Selain itu terjadi juga letusan Gunung Merapi di Sleman, Yogyakarta.
(dru/qom)











































