Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Soepomo mengatakan, total piutang BUMN yang dipegang pemerintah sejak sebelum 2006 berjumlah Rp 21,1 triliun. Sebanyak Rp 20 triliun milik bank BUMN perbankan dan sisanya dari BUMN non perbankan Rp 1,1 triliun
Menurut Soepomo, piutang BUMN yang dilimpahkan ke PUPN tersebut merupakan piutang yang tercipta sebelum 2006. Sementara untuk piutang baru, setelah 2006, menjadi tanggungjawab BUMN untuk penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sekarang, jelas Soepomo, masih banyak pihak BUMN yang khawatir dengan adanya pemisahan piutang tersebut. Pasalnya, pihak BUMN belum memiliki kewenangan untuk menagih piutang tersebut. Untuk itu, pemerintah berencana untuk mengajukan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara/Daerah.
"Jadi ini untuk mempertegas kewenangannya saja. Akhir 2010 ini mudah-mudahan masuk di DPR, draft sudah selesai," tegasnya.
Selain itu, lanjut Soepomo, diharapkan ada kerja sama yang baik dari perusahaan pelat merah, K/L, dan Pemda yang menyerahkan piutangnya ke PUPN dalam penagihannya. Terutama untuk penagihan piutang dari para obligor eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan piutang terbesar yang dicatatkan di instansi negara.
(nia/dnl)











































