Pemerintah Urus Tagihan Macet Bank BUMN Rp 20 Triliun

Pemerintah Urus Tagihan Macet Bank BUMN Rp 20 Triliun

- detikFinance
Rabu, 27 Okt 2010 16:42 WIB
Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mengurus piutang atau tagihan macet bank-bank BUMN yang diserahkan ke negara yang tercipta sebelum tahun 2006. Nilainya tak tanggung-tanggung Rp 20 triliun.

Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Soepomo mengatakan, total piutang BUMN yang dipegang pemerintah sejak sebelum 2006 berjumlah Rp 21,1 triliun. Sebanyak Rp 20 triliun milik bank BUMN perbankan dan sisanya dari BUMN non perbankan Rp 1,1 triliun

Menurut Soepomo, piutang BUMN yang dilimpahkan ke PUPN tersebut merupakan piutang yang tercipta sebelum 2006. Sementara untuk piutang baru, setelah 2006, menjadi tanggungjawab BUMN untuk penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua piutang negara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kalau K/L atau pemda, dan BUMN tidak bisa menyelesaikan sendiri, kita perlu cari sarana hukum negara," ujarnya dalam acara Dialog Interaktif mengenai Pengurusan Piutang Negara di Graha Sawala, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Sampai sekarang, jelas Soepomo, masih banyak pihak BUMN yang khawatir dengan adanya pemisahan piutang tersebut. Pasalnya, pihak BUMN belum memiliki kewenangan untuk menagih piutang tersebut. Untuk itu, pemerintah berencana untuk mengajukan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara/Daerah.

"Jadi ini untuk mempertegas kewenangannya saja. Akhir 2010 ini mudah-mudahan masuk di DPR, draft sudah selesai," tegasnya.

Selain itu, lanjut Soepomo, diharapkan ada kerja sama yang baik dari perusahaan pelat merah, K/L, dan Pemda yang menyerahkan piutangnya ke PUPN dalam penagihannya. Terutama untuk penagihan piutang dari para obligor eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan piutang terbesar yang dicatatkan di instansi negara.
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads