"Perlindungan konsumen di sektor keuangan memang sangat minim. Misalnya perbankan, di mana BI mengakui dia itu memang concern ke prudential banking dan tidak serius di bidang perlindungan konsumen," ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta, Selasa (02/11/2010).
Bahkan dikatakan Sudaryatmo, saat ini masih banyak kasus baru dan lama belum juga diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, lanjut Sudaryatmo, sudah pasti akan merugikan konsumen dan kasus yang terungkap memang menyatakan bank sentral tidak mengetahui adanya penjualan surat berharga bodong tersebut.
"Dan mungkin sekarang masih ada dijual di bank-bank, apa memang BI tidak mengetahui? Pastilah tahu," tegasnya.
Ia menambahkan, sejak 2009 sampai September 2010 saja pengaduan akibat kerugian konsumen dari jasa perbankan terus menduduki peringkat pertama. Di mana mencapai 91 laporan di 2009 dan bertambah 64 laporan selama 2010 ini.
"Ragam laporannya bervariasi dan ini harus dibenahi. Mediasi BI harus berperan aktif agar tidak lagi banyak nasabah atau konsumen yang dirugikan," tukasnya.
(dru/dnl)











































