Cegah 'Gestun' Kartu Kredit, BI Bakal Rajin Sidak Merchant

Cegah 'Gestun' Kartu Kredit, BI Bakal Rajin Sidak Merchant

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2010 07:50 WIB
Jakarta - Guna mencegah maraknya gesek tunai kartu kredit alias 'Gestun', Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan industri perbankan memperketat kerjasama transaksi kartu kredit kepada rekanan atau merchant di peritel.

Bahkan ketiga pihak tersebut secara rutin melakukan inspeksi dan investigasi ke merchant-merchant yang disinyalir melakukan praktek ilegal gestun.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Aribowo ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (03/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank Indonesia, perbankan hingga AKKI akan mendata secara rinci merchant-merchant yang telah bekerjasama untuk menggunakan transaksi kartu kredit. Bahkan pengajuan fasilitas transaksi kartu kredit harus melalui beberapa tahap sampai kepada lokasi merchant dan jenis perdagangan. Jadi intinya akan lebih ketat," ujar Aribowo.

Selain itu, Aribowo mengatakan komitmen secara rinci akan diperjelas sebelum alat transaksi kartu kredit diberikan kepada merchant.

"Jika terbukti ada yang melanggar komitmen misalnya melakukan praktek gestun maka bank sentral dan pihak-pihak yang berwenang akan mencabut ijin bahkan bisa sampai menutup merchant tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Aribowo mengatakan, BI, AKKI dan perbankan akan melakukan inspeksi secara rutin di berbagai merchant yang disinyalir melakukan praktek gestun. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan jumlah transaksi di setiap merchant dan menelusuri iklan-iklan yang banyak terpampang di media atau di jalan-jalan melalui selebaran kertas.

"Seperti kita tahu banyak sekali iklan-iklan di internet dan media massa. Kita akan lakukan inspeksi ke alamat-alamat tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, merchant-merchant yang sering melakukan praktek gestun biasanya di toko-toko emas, bahkan di ruko-ruko kosong yang memang hanya menyediakan fasilitas gestun tanpa ada jasa penjualan.

"Secara intensif inspeksi akan dilakukan antara lain ke toko emas hingga ruko-ruko sesuai alamat di iklan-iklan yang terpampang," tegasnya.

Menurut Aribowo, hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan Rasio Kredit Bermasalah (NPL) pada kartu kredit. "Antisipasi akan selalu dilakukan bank
sentral, hal ini bisa menekan tingkat NPL akibat adanya praktek gestun," tukasnya.

Seperti diketahui, praktek gestun akhir-akhir ini cukup marak karena tawaran dari merchant-merchant yang sangat menggiurkan ketimbang nasabah menggesek kartu kredit di ATM. Merchant-merchant itu menawarkan kemudahan dan bunga yang lebih rendah ketimbang jika mereka menggesek kartu kredit di ATM. Padahal praktek itu ilegal.

Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads