Dirut Pegadaian Diberhentikan Karena Kinerjanya Mentok

Dirut Pegadaian Diberhentikan Karena Kinerjanya Mentok

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2010 13:51 WIB
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan alasan pemberhentian Direktur Utama Perum Pegadaian Chandra Purnama karena kinerjanya sudah mentok, sehingga perlu diganti.

Pemberhentian Chandra Purnama tidak ada kaitannya dengan kasus rumah janda pahlawan beberapa waktu yang lalu.

"Tidak ada hubungannya (kasus rumah janda pahlawan). Dia (Chandra) diberhentikan karena selama ini sudah menunjukkan kinerja baik tapi sudah mentok, sudah saatnya diganti orang lain," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Dewan Komisaris Perum Pegadaian telah menunjuk Direktur Keuangan untuk menjadi pelaksana tugas sementara pengisi posisi kosong Direktur Utama Pegadaian. Dengan demikian posisi Dirut Pegadaian tidak dibiarkan kosong.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan alasan yang sama. Pemberhentian Chandra Purnama dari posisi Direktur Utama Pegadaian tidak ada hubungannya dengan kasus apapun. Menurutnya, hal ini terkait dengan peremajaan di perusahaan pelat merah tersebut.

"Sudah ada usulan dari deputi untuk lakukan peremajaan. Termasuk salah satunya Direktur Utama," kata Mustafa.

Mustafa menambahkan, pihaknya akan segera mencari pengganti Chandra untuk mengisi posisi Direktur Utama di Perum Pegadaian.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memberhentikan Direktur Utama Pegadaian Chandra Purnama mulai Selasa kemarin. Menurut Kepala Humas Perum Pegadaian Irianto, surat pemberhentian jabatan Direktur Utama Perum Pegadaian ini sudah diterima oleh pihaknya.

"Sesuai KEPMENEG BUMN No: KEP-237/MBU/2010 Tentang Pemberhentian Dirut Perum Pegadaian sejak tanggal 2 November 2010," jelasnya kepada detikFinance, Selasa (2/11/2010).

Chandra harusnya menjabat sebagai Dirut Pegadaian pada periode 2007-2011.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads