Punya Uang Rusak? Yuk, Tukar ke BI

Punya Uang Rusak? Yuk, Tukar ke BI

- detikFinance
Kamis, 04 Nov 2010 13:23 WIB
Jakarta - Apakah anda mempunyai uang rupiah yang rusak? Anda tidak perlu khawatir karena uang rusak tersebut bisa Anda tukarkan ke kantor-kantor Bank Indonesia. Jadi jangan khawatir uang Anda akan hilang karena tidak diterima dimanapun.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO No 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun di kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia.

"Masyarakat yang mempunyai uang yang saat ini sah dan berlaku namun rusak dapat menukarkannya ke Bank Indonesia sesuai ketetapan yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (04/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat bisa menukarkannya di Direktorat Peredaran Uang (DPU) Bank Indonesia setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 11.00. Penukaran uang di kantor BI akan tutup pada pukul 12.00.

Dalam PBI tersebut, dijelaskan mengenai ketentuan penggantian uang rusak. Untuk uang kertas, dalam hal fisik dimana uang kertas yang kerusakannya masih mencapai 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keaslianya maka BI akan menggantinya sebesar nilai nominal dari uang kertas tersebut.

Sebagai informasi tambahan, uang kertas yang rusak merupakan kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dimana kondisi fisik uang kertas yang diserahkan oleh masyarakat tidak terdiri dari 2 bagian  atau lebih dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Jika terbagi menjadi dua bagian dalam sebuah uang rusak maka disambungkan kembali dengan perekat sehingga menjadi satu kesatuan sebelum ditukarkan ke BI.

Kemudian untuk uang logam, dalam hal fisik uang logam lebih besar 1/2 (setengah) dari ukuran aslinya dan ciri asli uang dikenali keasliannya maka BI juga akan mengganti uang tersebut sesuai nominalnya.

"Namun, bank sentral tidak akan memberikan penggantian uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja," ungkap Difi.

Lebih lanjut Difi menambahkan, pada dasarnya akan dilakukan proses pengamatan dan penelitian terlebih dahulu secara laboratoris jika diperlukan dalam menetapkan penggantian uang rusak.

"Jadi sebelum mendapatkan penggantian maka uang akan dilihat, diamati dan di teliti terlebih dahulu. Lamanya proses penggantian tergantung dari tingkat kerusakan," tuturnya.
(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads